Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N mengatakan keputusan tersebut diberikan setelah pemkot melakukan rapat dan kajian bersama Polres dan instansi terkait termasuk instansi keagamaan setempat dan diperkuat dengan Surat Edaran Bupati.
”Hasil koordinasi Pemkot dengan Polres dan lintas instansi, takbir keliling diperbolehkan,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi seperti dikutip
, Rabu (19/4/2023).
Meski diizinkan, pihaknya berharap masyarakat melaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban dan disarankan lebih utama dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
”Disarankan lebih utama dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Aturan itu sebagaimana yang tertuang di SE nomor 400.8/761,” kata Sinoeng.
Dalam SE itu disebutkan masyarakat diimbau melaksanakan takbiran di masjid atau musala. Jika melaksanakan takbir keliling atau pawai harus memperhatikan beberapa hal, seperti dilaksanakan di tingkat kelurahan.”Untuk pelaksanaan ditingkat kelurahan, harus berkoordinasi dengan Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Selain itu tidak diperkenankan melalui rute di jalan protokol atau jalan utama,” terangnya.Selain itu, Pj Wali Kota Salatiga juga akan melaksanakan open house di rumah dinas Wali Kota di Jalan Diponegoro Nomor 1 Salatiga.”Insyaallah ada
yang menurut rencana akan dilaksanakan pada Sabtu 22 April 2023 mulai pukul 08.00 WIB-11.30 WIB,” ungkap Sinoeng.Masyarakat diperbolehkan berkunjung ke rumah dinas Wali Kota Salatiga untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan Pj Wali Kota Salatiga dan jajarannya.
Murianews, Salatiga – Pemkot Salatiga mengizinkan takbir keliling saat malam Idulfitri. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.8/761 tentang pedoman pelaksanaan takbir keliling.
Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N mengatakan keputusan tersebut diberikan setelah pemkot melakukan rapat dan kajian bersama Polres dan instansi terkait termasuk instansi keagamaan setempat dan diperkuat dengan Surat Edaran Bupati.
”Hasil koordinasi Pemkot dengan Polres dan lintas instansi, takbir keliling diperbolehkan,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (19/4/2023).
Meski diizinkan, pihaknya berharap masyarakat melaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban dan disarankan lebih utama dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Baca: Takbir Keliling di Jepara Hanya Boleh di Desa
”Disarankan lebih utama dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Aturan itu sebagaimana yang tertuang di SE nomor 400.8/761,” kata Sinoeng.
Dalam SE itu disebutkan masyarakat diimbau melaksanakan takbiran di masjid atau musala. Jika melaksanakan takbir keliling atau pawai harus memperhatikan beberapa hal, seperti dilaksanakan di tingkat kelurahan.
”Untuk pelaksanaan ditingkat kelurahan, harus berkoordinasi dengan Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Selain itu tidak diperkenankan melalui rute di jalan protokol atau jalan utama,” terangnya.
Selain itu, Pj Wali Kota Salatiga juga akan melaksanakan open house di rumah dinas Wali Kota di Jalan Diponegoro Nomor 1 Salatiga.
”Insyaallah ada
open house yang menurut rencana akan dilaksanakan pada Sabtu 22 April 2023 mulai pukul 08.00 WIB-11.30 WIB,” ungkap Sinoeng.
Masyarakat diperbolehkan berkunjung ke rumah dinas Wali Kota Salatiga untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan Pj Wali Kota Salatiga dan jajarannya.