Rabu, 19 November 2025


Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, 408 ribu benih lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam tersebut berada di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sementara dua tersangka yang diamankan berinisial MAR dan S.

”Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan,” kata Iqbal seperti dikutip Antara, Rabu (19/4/2023).

Adapun modus pelaku yaitu dengan membeli benih lobster dari pengepul di Lampung, dan berniat menjualnya kembali ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir.

”Dalam perkara ini potensi kerugian negara mencapai Rp 61,2 miliar,” terangnya.

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 26.432 Benih Lobster ke Singapura

Ia pun menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyeludupan benih bibit lobster ke luar negeri.Saat diselidiki, Ditreskrimsus Polda Riau mencurigai sebuah mobil colt diesel yang terparkir di belakang rumah kosong. Setelah dicek, ditemukan 24 kotak putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil.”Dalam tiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, tiap kantong berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, sehingga totalnya berjumlah 408.000 ekor benih bibit lobster,” katanya.Iqbal menjelaskan setelah dijumlahkan, dalam perkara ini negara akan mengalami kerugian senilai Rp 61,2 miliar. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.”Sebagai barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan,” katanya.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 16 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini