Rabu, 19 November 2025


Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno. Ia pun menyebutkan, bakal meminta atasan tiga ASN tersebut lantaran tidak masuk tanpa keterangan.

”Tiga orang ini akan kami panggil. Kalau memang perlu diambil tindakan biarkan atasannya langsung yang berwenang untuk melakukan pembinaan,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (27/3/2023)

Ia menyebutkan, berdasarkan data BKPSDM Kota Solo, total ASN di Solo mencapai 5.880 orang.  Ribuan ASN tersebut terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) 5.394 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 486 orang.

Baca: 216 ASN di Jepara Belum Masuk Kerja Usai Lebaran
ASN yang hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2023 sebanyak 5.772 orang dan ASN yang tidak hadir 108 orang.Rinciannya yakni 10 orang izin datang terlambat, 30 orang sakit dengan keterangan dokter, dan 42 orang yakni cuti melahirkan, umrah, alasan penting, hingga punya kerja/hajat. Sementara dengan keterangan lain terdapat 23 orang dan tanpa keterangan tiga orang.Dwi menjelaskan apabila sampai tiga hari ketiga ASN yang tidak masuk tanpa keterangan belum masuk kerja, maka nasib para ASN tersebut menjadi kewenangan BKPSDM Kota Solo. Ada sanksi berjenjang apabila ASN tidak masuk tanpa keterangan.”Apabila tidak masuk selama tiga hari tanpa keterangan, ada pemberhentian gaji ASN terkait. Apabila tidak masuk tanpa keterangan 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan,” teranganya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler