Kamis, 20 November 2025


Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan jika penertiban ini dilakukan karena pedagang menggelar lapak dagangannya di bahu jalan. Kondisi itu pun membuat jalanan menjadi macet.

”Akibatnya banyak pedagang Pasar Kanjengan yang protes karena pedagang lain yang berjualan di luar pasar atau menempati bahu jalan. Kondisi itu pun membuat pembeli menjadi enggan masuk ke pasar karena sudah mendapatkan barang kebutuhan di luar pasar,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Fajar pun menegaskan jika beberapa pedagang sudah mendapat jatah di dalam Pasar Kanjengan. Dalam penertiban kali ini, ia tidak akan memberikan toleransi waktu sehingga setiap saat jalanan di Pasar Kanjengan Semarang itu tidak diperkenankan untuk berjualan.

Baca: Bandel Jualan di Alun-Alun Pati, Enam PKL Digelandang Satpol PP

”Sebetulnya sudah dapat (tempat) tapi tidak mau menempati nomor undian yang diberikan Dinas Perdagangan. Alasannya sepi,” terangnya.Meski demikian, banyak pedagang yang mengaku kecewa dengan tindakan petugas Satpol PP Kota Semarang. Hal itu dikarenakan mereka mengaku hingga kini belum mendapat jatah lapak di dalam pasar.”Kami pedagang ikan belum dapat tempat (lapak), jadi bingung dan akhirnya jualan di sini (sepanjang Pasar Kanjengan),” ujar Romana, seorang PKL Pasar Kanjengan Semarang.Romana mengaku sudah berjualan di Pasar Kanjengan sejak lama. Bahkan, sebelum terjadinya peristiwa kebakaran di Pasar Johar yang membuatnya direlokasi ke Relokasi Pasar Johar di belakang Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).”Untuk surat kita juga komplit, surat pasar. Harapannya ya ada tempat untuk berjualan, karena saat ini tidak memiliki tempat,” harapnya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler