Komisioner KPU Kota Salatiga Rochim mengatakan, pendaftaran bacaleg saat ini dibuka selama dua pekan atau 14 hari terhitung mulai 1-14 Mei 2023. Dalam pendaftaran tersebut, para bacaleg diminta meng-upload data di di aplikasi Silon.
”Hingga saat ini belum ada yang mendaftar secara langsung. Mereka (bacaleg) masih
, Rabu (3/5/2023).
Rochim menjelaskan, berdasarkan aturan pendaftaran, para Bacaleg memang diminta untuk meng-
data di Silon. Setelah selesai 100 persen, partai politik dan bacaleg datang ke KPU menyerahkan berkas fisik yg di-
dari Silon.
”Masing-masing partai di Kota Salatiga boleh mendaftarkan maksimal 25 bakal calon. Ini sesuai dengan total dapil yang ada. Di salatiga ada 25 kursi. Maka setiap partai maksimal mendaftarkan 25 calon,” ungkap Rochim.
Sebelumnya Rochim mengaku KPU Kota Salatiga telah berkoordinasi dengan partai politik (parpol) sejak PKPU masih menjadi draf. Hal tersebut supaya partai politik mempersiapkan sejak awal dan punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat-syarat administrasi para bacalegnya.Termasuk mempersiapkan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melakukan pendaftaran. Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar bisa dilihat dalam Pasal 11 dan 12 PKPU tersebut.”Persyaratan sudah dijelaskan lengkap dalam pasal-pasal PKPU, seperti pada Pasal 11 dan 12 dan sesuai yang telah KPU Salatiga sampaikan saat rapat koordinasi dengan partai politik yang lalu, termasuk aplikasinya,” ungkapnya.
Murianews, Salatiga – KPU Salatiga belum menerima pendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di hari ketiga pendaftaran Bacaleg. Saat ini, para bacaleg tersebut masih mengisi data dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Komisioner KPU Kota Salatiga Rochim mengatakan, pendaftaran bacaleg saat ini dibuka selama dua pekan atau 14 hari terhitung mulai 1-14 Mei 2023. Dalam pendaftaran tersebut, para bacaleg diminta meng-upload data di di aplikasi Silon.
”Hingga saat ini belum ada yang mendaftar secara langsung. Mereka (bacaleg) masih
upload data di aplikasi Silon,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (3/5/2023).
Rochim menjelaskan, berdasarkan aturan pendaftaran, para Bacaleg memang diminta untuk meng-
upload data di Silon. Setelah selesai 100 persen, partai politik dan bacaleg datang ke KPU menyerahkan berkas fisik yg di-
download dari Silon.
”Masing-masing partai di Kota Salatiga boleh mendaftarkan maksimal 25 bakal calon. Ini sesuai dengan total dapil yang ada. Di salatiga ada 25 kursi. Maka setiap partai maksimal mendaftarkan 25 calon,” ungkap Rochim.
Baca: KPU Siap Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024
Sebelumnya Rochim mengaku KPU Kota Salatiga telah berkoordinasi dengan partai politik (parpol) sejak PKPU masih menjadi draf. Hal tersebut supaya partai politik mempersiapkan sejak awal dan punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat-syarat administrasi para bacalegnya.
Termasuk mempersiapkan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melakukan pendaftaran. Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar bisa dilihat dalam Pasal 11 dan 12 PKPU tersebut.
”Persyaratan sudah dijelaskan lengkap dalam pasal-pasal PKPU, seperti pada Pasal 11 dan 12 dan sesuai yang telah KPU Salatiga sampaikan saat rapat koordinasi dengan partai politik yang lalu, termasuk aplikasinya,” ungkapnya.