Jumat, 21 November 2025


Komisioner KPU Kota Salatiga Rochim mengatakan, terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi bacaleg. Total ada 15 syarat yang harus dipenuhi.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, para bacaleg wajib mengisi data dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca: Hari Ketiga, KPU Salatiga Belum Terima Pendaftar Bacaleg

Lantas apa saja persyaratan menjadi bacaleg. Berikut informasinya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun.
2. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
4. Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.5. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.8. Terdaftar sebagai pemilih.9. Bersedia bekerja penuh waktu.10. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.13. Menjadi anggota partai politik peserta Pemilu.14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil (daerah pemilihan).

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler