Jumat, 21 November 2025


Panitera Muda PN Karanganyar Wesik Robi mengatakan surat keterangan bebas pidana ini merupakan syarat wajib bagi Bacaleg yang akan bertarung di Pemilu 2024. Karena itu, pengajuan permohonan surat dipermudah dan bisa diajukan secara online maupun offline.

”Sejauh ini sudah ada 18 permohonan yang kita terima,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (4/5/2023).

Dari 18 surat permohonan, lanjut dia, terdapat bacaleg yang akan bertarung di pileg di luar Karanganyar. Permohonan surat tersebut tetap melalui PN Karanganyar, meski bacaleg itu akan maju di daerah lain sesuai domisili masing-masing.

Saat ini permohonan pengajuan surat bebas terpidana baru bisa dilakukan manual. Sebab layanan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) secara online mengalami terkendala sistem.

Baca: PKB Jepara siapkan Wajah-Wajah Baru Jadi Bacaleg Pemilu 2024
”Setiap surat permohonan yang masuk langsung kita lakukan pengecekan dengan rekam data di PN Karanganyar. Begitu pula dengan rekam data putusan di Mahkamah Agung,” terangnya.Ia menjelaskan, dengan pengecekan rekam data tersebut akan diketahui apakah calon pernah tersangkut kasus pidana atau tidak. Sejauh ini dari 18 permohonan tersebut belum ditemukan bacaleg mantan terpidana.Diperkirakan kenaikan permohonan surat bebas pidana tersebut akan terjadi sepekan menjelang penutupan pendaftaran bacaleg.Sesuai peraturan KPU, bagi setiap bakal caleg yang pernah tersangkut kasus pidana dapat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) namun dengan syarat.Ketentuan tersebut yakni harus sudah bebas tanpa syarat dalam waktu lima tahun terhitung sejak hari bebas sampai dengan hari terkahir pengajuan bakal calon.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler