Kasi Humas Polres Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, pengguna sabu-sabu berinisial SUS (42) warga Mojopuro, Sumberlawang. Sementara pengedarnya berinisial KYN (35) warga Ngargotirto, Sumberlawang.
”Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang dibungkus kertas warna emas berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,06 gram,” katanya.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah botol plastik bekas yang terangkai dengan selang kecil dan sebuah pipet kaca serta sedotan plastik. Lalu korek api gas.
”Atas tindakannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Ari mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada Rabu pukul 18.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Sumberlawang.Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengadakan operasi narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal, Ipda Sriyadi, dengan penyelidikan di wilayah Mojopuro.“Pada pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki dan langsung menyergapnya. Laki-laki itu adalah Sus. Dia diinterogasi dan digeledah. Polisi menemukan satu plastik bening dibungkus kertas bekas rokok di genggaman tangan kanan,” jelas Ari.Polisi kemudian menggeledah kamar Sus di rumahnya. Di lokasi itu ditemukan ponsel dan satu set alat hisap sabu-sabu yang sudah terangkai berikut korek api gas. Lalu kertas bekas rokok yang diduga beriisi narkoba dibuka petugas yang disaksikan Sus. Dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya.Sus membeli sabu tersebut seharga Rp 200 ribu dari KYN pada pukul 19.00 WIB. Sus memesannya sabu-sabu ke KYN lewat WhatsApp. Mereka lantas bertransasksi di pinggir jalan Dukuh Brumbung, Desa Mojopuro.”Polisi bersama Sus mendatangi rumah KYN dan menangkapnya. Mereka digelandang ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Murianews, Sragen – Satresnarkoba Polres Sragen meringkus dua orang yang merupakan pengguna dan pengedar sabu di Kecamatan Sumberlawang, pada Rabu (3/5/2023) semalam. Keduanya saat ini tengah mringkuk di Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, pengguna sabu-sabu berinisial SUS (42) warga Mojopuro, Sumberlawang. Sementara pengedarnya berinisial KYN (35) warga Ngargotirto, Sumberlawang.
”Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang dibungkus kertas warna emas berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,06 gram,” katanya.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah botol plastik bekas yang terangkai dengan selang kecil dan sebuah pipet kaca serta sedotan plastik. Lalu korek api gas.
”Atas tindakannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Baca: Merasa Dikejar-kejar Orang, Sopir Fortuner Masuk Rel di Banyumas Positif Sabu
Ari mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada Rabu pukul 18.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Sumberlawang.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengadakan operasi narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal, Ipda Sriyadi, dengan penyelidikan di wilayah Mojopuro.
“Pada pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki dan langsung menyergapnya. Laki-laki itu adalah Sus. Dia diinterogasi dan digeledah. Polisi menemukan satu plastik bening dibungkus kertas bekas rokok di genggaman tangan kanan,” jelas Ari.
Polisi kemudian menggeledah kamar Sus di rumahnya. Di lokasi itu ditemukan ponsel dan satu set alat hisap sabu-sabu yang sudah terangkai berikut korek api gas. Lalu kertas bekas rokok yang diduga beriisi narkoba dibuka petugas yang disaksikan Sus. Dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya.
Sus membeli sabu tersebut seharga Rp 200 ribu dari KYN pada pukul 19.00 WIB. Sus memesannya sabu-sabu ke KYN lewat WhatsApp. Mereka lantas bertransasksi di pinggir jalan Dukuh Brumbung, Desa Mojopuro.
”Polisi bersama Sus mendatangi rumah KYN dan menangkapnya. Mereka digelandang ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.