Jumat, 29 September 2023

Polres Buru Pemasok Narkoba ke Sejumlah Pengedar di Sragen

Supriyadi
Sabtu, 6 Mei 2023 13:42:09
Ilustrasi
Murianews, Sragen – Polres Sragen tengah memburu seorang pemasok narkoba ke sejumlah pengedar di Sragen. Peburuan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan pengguna dan pengedar sabu di Sragen beberapa hari lalu.

Dari penangkapan dua pengguna dan pengedar sabu tersebut, petugas juga berhasil menangkap satu lagi pengedar di wilayah Sumberlawang, Sragen, baru-baru ini. Pengedar tersebut diketahui berinsial RW (40), pria asal Desa Ngandul, Sumberlawang, Sragen, pada Kamis (4/5/2023) dini hari.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023), mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap RW, didapat informasi bila dia mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial I Don’t Care.

Barang haram itu dibeli RW setelah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA) dengan seorang berinisial I Don’t Care. Belum diketahui siapa sebenarnya pria berinisial I Don’t Care tersebut.

Iptu Ari Pujiantoro mengungkapkan RW memesan barang itu pada Selasa (2/5/2023) pukul 18.00 WIB setelah mentransfer uang lewat rekening.

”Mereka ini bertransaksi lewat WhatsApp. Setelah barang diterima nomor rekening dihapus. RW memesan barang senilai Rp 500 ribu dan sudah transfer uang ke I Don’t Care. Kemudian RW diminta mengambil barang di teras pasar daerah Barong, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, pada Selasa pukul 19.00 WIB,” katanya.

Pada Rabu siang, lanjut Ari, pelaku RW mendapat pesanan dari KYN senilai Rp 300 ribu. Barang yang dibeli dari I Don’t Care itu dibagi dua dan masing-masing dimasukan ke plastik klip tembus panjang. Satu plastik untuk KYN dan satu plastik masih disimpan RW.

Baca: 2 Pengguna dan Pengedar Sabu di Sragen Diringkus Polisi

”Kini RW diamankan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengembangkan kasus penangkapan dua pemuda yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Dari pengembangan kasus itu, Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang warga dengan barang bukti plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram.

Iptu Ari Pujiantoro mengungkapkan satu warga yang ditangkap Satresnarkoba itu berinisial RW, 40, warga Desa Ngandul, Sumberlawang, Sragen, pada Kamis (4/5/2023) dini hari. Dia mengatakan RW ditangkap polisi di pinggir jalan Sumberlawang-Gabugan, tepatnya di Dukuh Brumbung, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Ari menerangkan dari hasil penggeledahan dari RW ditemukan barang bukti berupa sebuah kertas putih yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram dan ponsel merek Samsung warna hitam. Dia mengatakan RW berstatus sebagai pengedar dalam kasus narkoba tersebut.

“RW juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” katanya.

 

Komentar