Rabu, 19 November 2025


Mediasi tersebut berlangsung selama 5 jam lebih 50 menit di Ruang Anggrek Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (5/5/2023) malam. Mediasi itu dilakukan Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.

Dari pihak warga Kios Renteng Nglangon diwakili delapan orang yang dikoordinasi Heroe Setiyanto sedangkan dari pihak Pemkab Sragen dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasi Sekretaris Daerah (Setda) Sragen Hargiyanto. Proses mediasi itu dimulai pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 20.50 WIB.

Perwakilan warga Kios Renteng Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen, Heroe Setiyanto, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (6/5/2023), mengungkapkan ada delapan orang warga yang hadir dalam mediasi tertutup itu.

Dia menyampaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban antara warga Kios Renteng Nglangon dan Pemkab Sragen sudah disepakati dalam berita acara yang ditandatangi bersama.

Berita acara kesepakatan dibuat rangkap empat dan masing-masing diberikan kepada perwakilan warga Kios Renteng Nglangon satu berkas, Pemkab Sragen satu berlas, Komnas HAM satu berkas, dan dua orang saksi satu berkas.
Baca: Pakai Alat Berat, 20 Lebih Kios Renteng Sragen Diratakan”Ya, semalam sudah terjadi kesepakatan para pihak. Untuk hasilnya sudah dibuatkan berita acara oleh pihak Komnas HAM sebagai mediatornya dan sudah ditandatangani saya dan Mas Haryanto sebagai perwakilan warga Kios Renteng RT 004/RW 003 Nglangon. Untuk perwakilan Pemkab Sragen diwakili Pak Sekda dan Kepala Diskumindag [Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan] Sragen dan dua orang saksi, yakni dari PDAM Sragen dan PLN Sragen,” ujar Heroe.Heroe mengatakan tidak memegang berita acaranya karena yang membawa warga Kios Renteng Nglangon lainnya, yakni Haryanto. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto menyampaikan semua berjalan lancar dan sudah terjadi kesepakatan bersama. Untuk berita acaranya, ujar dia, dibawa Kabag Hukum Setda Sragen.Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, saat ditemui wartawan, menekankan di antara warga Kios Renteng Nglangon itu ada yang kategori marginal, seperti anak penyandang disabilitas, anak yatim piatu, dan janda yang tidak memiliki tempat tinggal. Dia menyampaikan Pemkab Sragen, dalam hal ini Dinas Sosial, akan memfasilitasi dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok marginal ini.Prabianto juga menekankan adanya beberapa insentif lain yang diberikan Pemkab Sragen untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa akses bantuan modal lewat kredit usaha rakyat atau pinjaman lain dengan suku bunga rendah.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler