Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Karanganyar Isnan Nur Aziz mengatakan, selain guru, 116 PPK yang diusulkan adalah tenaga kesehatan. Saat ini, usulan tersebut disampaikan ke pemerintah.
”Tahun ini kami usulkan 116 formasi untuk tenaga kesehatan dan 115 tenaga pendidik. Jumlah ini juga menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” katanya seperti dikutip
, Senin (8/5/2023).
Ia pun berharap pengajuan usulan formasi PPPK tersebut dipenuhi pemerintah pusat. Sama seperti pengajuan di tahun 2022 silam, di mana Pemkab mengusulkan 243 formasi PPPK Tenaga Kesehatan.
Formasi yang diterima pun sama dengan usulan ke pemerintah pusat. Surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK kini secara resmi diserahkan langsung oleh Bupati Karanganyar pada Senin ini.”Dari 243 formasi itu, hanya satu yang kosong, yakni formasi sanitarian di Puskemas Jenawi. Hari ini mereka terima SK pengangkatan PPPK,” Jelasnya.Terkait kebutuhan PPPK untuk tenaga kesehatan, Isnan mengatakan masih dibutuhkan sekitar 500 formasi. Namun, Pemkab tidak bisa langsung mengajukan sesuai kebutuhan tersebut.Pemkab harus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dalam pengajuan usulan PPPK tersebut. Sebab pembayaran gaji PPPK dibebankan oleh pemerintah daerah (Pemda).”Tahun ini hanya usulkan 116 formasi tenaga kesehatan dan 115 tenaga pendidik,” tuturnya.
Murianews, Karanganyar – Sebanyak 231 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diusulkan Pemkab Karanganyar ke Pemerintah Pusat. Dari jumlah tersebut, 115 di antaranya merupakan tenaga pendidik atau guru.
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Karanganyar Isnan Nur Aziz mengatakan, selain guru, 116 PPK yang diusulkan adalah tenaga kesehatan. Saat ini, usulan tersebut disampaikan ke pemerintah.
”Tahun ini kami usulkan 116 formasi untuk tenaga kesehatan dan 115 tenaga pendidik. Jumlah ini juga menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Senin (8/5/2023).
Ia pun berharap pengajuan usulan formasi PPPK tersebut dipenuhi pemerintah pusat. Sama seperti pengajuan di tahun 2022 silam, di mana Pemkab mengusulkan 243 formasi PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca: Diduga Lakukan Penipuan Rekrutmen PPPK, Pejabat di Cianjur Ditangkap
Formasi yang diterima pun sama dengan usulan ke pemerintah pusat. Surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK kini secara resmi diserahkan langsung oleh Bupati Karanganyar pada Senin ini.
”Dari 243 formasi itu, hanya satu yang kosong, yakni formasi sanitarian di Puskemas Jenawi. Hari ini mereka terima SK pengangkatan PPPK,” Jelasnya.
Terkait kebutuhan PPPK untuk tenaga kesehatan, Isnan mengatakan masih dibutuhkan sekitar 500 formasi. Namun, Pemkab tidak bisa langsung mengajukan sesuai kebutuhan tersebut.
Pemkab harus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dalam pengajuan usulan PPPK tersebut. Sebab pembayaran gaji PPPK dibebankan oleh pemerintah daerah (Pemda).
”Tahun ini hanya usulkan 116 formasi tenaga kesehatan dan 115 tenaga pendidik,” tuturnya.