Pelaku Mutilasi di Tembalang Terancam Hukuman Mati
Supriyadi
Rabu, 10 Mei 2023 21:10:29
Hukuman itu setelah HS diancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap korban Irwan Hutagalung (53), Kamis (4/5/2023) lalu. Saat ini, HS tengah ditahan di Mapolresta Semarang untuk proses hukum.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya sendiri.
Baca: Sadis! Pemilik Depot Air di Tembalang Dimutilasi Hidup-Hidup”Ini (Husen) pelaku tunggal, dan yang bersangkutan akan dijerat Pasal KUHP 340 pembunuhan berencana, 20 tahun penjara,” jelasnya saat gelar perkara kasus, Rabu (10/5/2023).
Sedangkan penjaga angkringan yang sempat diajak bersenang-senang pelaku seusai mengeksekusi korban, yakni Imam (IM), statusnya saat ini masih saksi.
Namun, tidak menutup kemungkinan, sahabatnya itu bakal dijerat hukum karena mengetahui peristiwa tersebut, tetapin tak melapor ke pihak berwajib.”Imam statusnya saat ini sebagai saksi. Masih akan kami dalami lagi. Maksimal pasal (yang disangkakan Imam) mengetahui tindak pindana tapi tidak melaporkan,” imbuhnya.
Baca: Pelaku Mutilasi-Cor Pemilik Depot Air Tembalang Karyawan KorbanHS tertangkap jajaran Polrestabes Kota Semarang pada Selasa (9/5/2023) malam di daerah Banjarnegara. Pelaku tertangkap seusai menyerahkan kunci toko kepada Yuli, salah satu rekan kerjanya di tempat usaha isi ulang air minum tersebut. Selama bekerja di tempat isi ulang air itu, HS digaji Rp 2 juta per bulan.”Saya ngumpet di rumah teman saya (di Banjarnegara). Dia (temannya) enggak tahu kalau saya habis ngebunuh,” aku HS.HS mengakui usai membunuh korban, langsung melarikan diri dengan membawa uang milik korban sebesar Rp 7 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang seperti membeli makanan, minuman, rokok, serta bermain wanita.
Murianews, Semarang – Pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi hingga dicor dengan semen di Tembalang, Kota Semarang, Muhammad Husen alias HS terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Hukuman itu setelah HS diancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap korban Irwan Hutagalung (53), Kamis (4/5/2023) lalu. Saat ini, HS tengah ditahan di Mapolresta Semarang untuk proses hukum.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya sendiri.
Baca: Sadis! Pemilik Depot Air di Tembalang Dimutilasi Hidup-Hidup
”Ini (Husen) pelaku tunggal, dan yang bersangkutan akan dijerat Pasal KUHP 340 pembunuhan berencana, 20 tahun penjara,” jelasnya saat gelar perkara kasus, Rabu (10/5/2023).
Sedangkan penjaga angkringan yang sempat diajak bersenang-senang pelaku seusai mengeksekusi korban, yakni Imam (IM), statusnya saat ini masih saksi.
Namun, tidak menutup kemungkinan, sahabatnya itu bakal dijerat hukum karena mengetahui peristiwa tersebut, tetapin tak melapor ke pihak berwajib.
”Imam statusnya saat ini sebagai saksi. Masih akan kami dalami lagi. Maksimal pasal (yang disangkakan Imam) mengetahui tindak pindana tapi tidak melaporkan,” imbuhnya.
Baca: Pelaku Mutilasi-Cor Pemilik Depot Air Tembalang Karyawan Korban
HS tertangkap jajaran Polrestabes Kota Semarang pada Selasa (9/5/2023) malam di daerah Banjarnegara. Pelaku tertangkap seusai menyerahkan kunci toko kepada Yuli, salah satu rekan kerjanya di tempat usaha isi ulang air minum tersebut. Selama bekerja di tempat isi ulang air itu, HS digaji Rp 2 juta per bulan.
”Saya ngumpet di rumah teman saya (di Banjarnegara). Dia (temannya) enggak tahu kalau saya habis ngebunuh,” aku HS.
HS mengakui usai membunuh korban, langsung melarikan diri dengan membawa uang milik korban sebesar Rp 7 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang seperti membeli makanan, minuman, rokok, serta bermain wanita.