Diwarnai Protes, Eksekusi Lahan Tol Solo-Yogya di Klaten Jalan Terus
Supriyadi
Rabu, 10 Mei 2023 21:29:14
Salah satu protes tersebut dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan nada protes atas eksekusi lahan kena pembangunan tol Solo-Jogja oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten.
Spanduk tersebut bertuliskan selesaikan dulu aset desa kami yang belum dibayarkan seluas 11.593 meter sebelum dieksekusi. Hanya saja, protes tersebut tak diindahkan petugas dan tetap melakukan eksekusi.
Baca: Menkeu Siapkan Rp 5,90 T untuk Pembebasan Lahan Tol Solo-Yogyakarta-KulonprogoLokasi pertama yang dieksekusi yakni rumah milik Hartana di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe. Proses eksekusi yang mendapatkan pengawalan dari ratusan personel Polri, TNI, dan Satpol PP dan Damkar itu berlangsung hingga sore.
Pada Rabu siang, alat berat masih dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang isi rumahnya sudah terlebih dahulu dikosongkan serta dipindahkan.
Kuasa Hukum Hartana dan kawan-kawan, M Badrus Zaman, menegaskan kliennya tidak menerima eksekusi lahan kena tol yang dilakukan PN Klaten di Desa Pepe, Ngawen. Sebelumnya, warga mengajukan keberatan ke PN Klaten terkait uang ganti rugi tol Solo-Jogja.
”Karena bagaimana pun belum ada kesepakatan. Dalam keputusan pengadilan belum menyebutkan nilai. Karena ini belum diperiksa pokok perkaranya. Hanya tidak dapat diterima. Menurut saya putusannya kurang. belum menyebutkan nilai,” kata dia.
Terkait eksekusi yang dilakukan PN Klaten, Badrus mengatakan sudah mengajukan gugatan ke PN Klaten. Dia menilai eksekusi yang dilakukan cacat hukum.”Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena yang kemarin sudah tidak diterima, kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Biar sama-sama menghormati hukum,” terangnya.
Baca: Dampingi Menkeu dan Menteri PUPR Tinjau Tol Solo-Yogya, Ganjar Janji Pembebasan Lahan Selesai MaretMenanggapi hal itu, Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami di sela-sela eksekusi lahan, mengatakan mempersilakan warga untuk mengajukan gugatan hukum.”Tadi disampaikan ada gugatan, mangga dipersilakan. Kami tidak boleh menolak perkara. Proses penitipan konsinyasi ini sebenarnya sudah selesai. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Tetapi masih mempermasalahkan dengan adanya perbuatan PMH (perbuatan melawan hukum), mangga saja. Eksekusi tetap lanjut,” kata Tuty.Rencananya, eksekusi lahan kena tol Solo-Yoya di Pepe, Ngawen, Klaten, itu dilanjutkan pada Kamis (11/5/2023). Salah satu bidang lahan yang terdapat rumah itu berada di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.”Besok tidak serumit hari ini. Besok ada satu rumah dan sebenarnya pemilik sudah menerima pembayaran dan bersedia juga memindahkan barang-barangnya,” kata dia.Sebelumnya, total ada 17 bidang lahan untuk pembangunan tol Solo-Jogja yang dieksekusi PN Klaten. Sebanyak 13 bidang lahan berada di desa Pepe dan sisanya berada di Desa Manjungan dan Kahuman, Kecamatan Ngawen serta Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.
Murianews, Klaten – Eksekusi lahan Tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, sempat diwarnai protes, Rabu (10/5/2023). Bahkan esksekusi tersebut dinilai cacat hukum karena gugatan hukum yang dilayangkan ke PN Klaten belum inkrah.
Salah satu protes tersebut dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan nada protes atas eksekusi lahan kena pembangunan tol Solo-Jogja oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten.
Spanduk tersebut bertuliskan selesaikan dulu aset desa kami yang belum dibayarkan seluas 11.593 meter sebelum dieksekusi. Hanya saja, protes tersebut tak diindahkan petugas dan tetap melakukan eksekusi.
Baca: Menkeu Siapkan Rp 5,90 T untuk Pembebasan Lahan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo
Lokasi pertama yang dieksekusi yakni rumah milik Hartana di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe. Proses eksekusi yang mendapatkan pengawalan dari ratusan personel Polri, TNI, dan Satpol PP dan Damkar itu berlangsung hingga sore.
Pada Rabu siang, alat berat masih dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang isi rumahnya sudah terlebih dahulu dikosongkan serta dipindahkan.
Kuasa Hukum Hartana dan kawan-kawan, M Badrus Zaman, menegaskan kliennya tidak menerima eksekusi lahan kena tol yang dilakukan PN Klaten di Desa Pepe, Ngawen. Sebelumnya, warga mengajukan keberatan ke PN Klaten terkait uang ganti rugi tol Solo-Jogja.
”Karena bagaimana pun belum ada kesepakatan. Dalam keputusan pengadilan belum menyebutkan nilai. Karena ini belum diperiksa pokok perkaranya. Hanya tidak dapat diterima. Menurut saya putusannya kurang. belum menyebutkan nilai,” kata dia.
Terkait eksekusi yang dilakukan PN Klaten, Badrus mengatakan sudah mengajukan gugatan ke PN Klaten. Dia menilai eksekusi yang dilakukan cacat hukum.
”Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena yang kemarin sudah tidak diterima, kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Biar sama-sama menghormati hukum,” terangnya.
Baca: Dampingi Menkeu dan Menteri PUPR Tinjau Tol Solo-Yogya, Ganjar Janji Pembebasan Lahan Selesai Maret
Menanggapi hal itu, Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami di sela-sela eksekusi lahan, mengatakan mempersilakan warga untuk mengajukan gugatan hukum.
”Tadi disampaikan ada gugatan, mangga dipersilakan. Kami tidak boleh menolak perkara. Proses penitipan konsinyasi ini sebenarnya sudah selesai. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Tetapi masih mempermasalahkan dengan adanya perbuatan PMH (perbuatan melawan hukum), mangga saja. Eksekusi tetap lanjut,” kata Tuty.
Rencananya, eksekusi lahan kena tol Solo-Yoya di Pepe, Ngawen, Klaten, itu dilanjutkan pada Kamis (11/5/2023). Salah satu bidang lahan yang terdapat rumah itu berada di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.
”Besok tidak serumit hari ini. Besok ada satu rumah dan sebenarnya pemilik sudah menerima pembayaran dan bersedia juga memindahkan barang-barangnya,” kata dia.
Sebelumnya, total ada 17 bidang lahan untuk pembangunan tol Solo-Jogja yang dieksekusi PN Klaten. Sebanyak 13 bidang lahan berada di desa Pepe dan sisanya berada di Desa Manjungan dan Kahuman, Kecamatan Ngawen serta Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.