Rabu, 19 November 2025


Hal itu setelah sopir truk tersebut dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) usai ditetapkan menjadi tersangka.

”Betul (jadi tersangka),” kata Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama seperti dikutip Solopos.com, Rabu (10/5/2023).

Baca: Tewaskan 8 Orang, Begini Pengakuan Korban Selamat Kecelakaan Maut Tol Boyolali

Ia mengungkapkan dalam kecelakaan tersebut, ada satu tersangka yaitu sopir truk trailer pengangkut besi beton, M Junaedi. Saat kecelakaan, sopir truk mengalami luka berat.

Akan tetapi saat ini telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit karena kondisinya yang semakin membaik. “Sudah pulang dan membaik tapi belum bisa dimintai keterangan,” ujar dia.

Herdi menjelaskan sopir truk yang memicu laka karambol di tol Boyolali itu dikenai Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia mengungkapkan sesuai Pasal 310 ayat (4), ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.”Pasal 311 ayat (5) pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda  paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.Baca: Evakuasi 8 Kendaraan Kecelakaan di Tol Boyolali Gunakan 2 CraneSebelumnya diberitakan, laka karambol yang melibatkan delapan kendaraan terjadi di Tol Boyolali KM487+600 A pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Delapan orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut, sementara tiga orang luka berat, dan 10 orang luka ringan.Korban meninggal dunia, enam orang di antaranya merupakan satu rombongan asal Nganjuk, Jawa Timur, yang masih satu keluarga besar. Sementara dua orang lainnya merupakan sopir dan kernet truk ekspedisi yang tengah beristirahat untuk makan sahur di bahu jalan tol.Kendaraan mereka tertabrak oleh truk trailer pengangkut besi yang melaju dari arah Semarang dengan kecepatan tinggi dan mengalami rem blong.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler