Kasi Humas Polres Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, total pil koplo yang dibeli mencapai 2.500 butir. Ribuan pil koplo itu dibeli secara
senilai Rp 650 ribu dan diduga akan dijual kembali.
”Pemuda itu statusnya sebagai pengedar obat terlarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus paket dari perusahaan jasa pengiriman barang yang di dalamnya terdapat 2.500 butir pil jenis trihexyphenidyl,” katanya seperti dikutip
, Kamis (11/5/2023).
Ia pun menjelaskan, penangkapan HWS berawal saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di Karangtengah. Dari situ polisi melakukan penyelidikan.
”Saat penyelidikan, Senin (8/5/2023) pukul 12.00 WIB, polisi mencurigai seorang pemuda yang bernama HWS yang diduga membeli obat terlarang dan langsung ditangkap. Setelah digeledah dapat ditemukan barang bukti berupa satu paket berisi 2.500 butir pil koplo dan ponsel,” sambung Ari.Kepada polisi HWS mengakui barang itu miliknya. Dia mendapatkan barang itu dengan cara membeli secara
kepada Y di Jakarta.Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan atau Padas 197 UU NO. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Murianews, Sragen – Seorang pengedar di Sragen berinisial HWS (27) diringkus polisi tak jauh dari rumahnya, Senin (8/5/2023) lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah ia kepergok membeli ribuan pil koplo jenis trihexyphenidyl.
Kasi Humas Polres Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, total pil koplo yang dibeli mencapai 2.500 butir. Ribuan pil koplo itu dibeli secara
online senilai Rp 650 ribu dan diduga akan dijual kembali.
”Pemuda itu statusnya sebagai pengedar obat terlarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus paket dari perusahaan jasa pengiriman barang yang di dalamnya terdapat 2.500 butir pil jenis trihexyphenidyl,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (11/5/2023).
Ia pun menjelaskan, penangkapan HWS berawal saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di Karangtengah. Dari situ polisi melakukan penyelidikan.
Baca: Polres Buru Pemasok Narkoba ke Sejumlah Pengedar di Sragen
”Saat penyelidikan, Senin (8/5/2023) pukul 12.00 WIB, polisi mencurigai seorang pemuda yang bernama HWS yang diduga membeli obat terlarang dan langsung ditangkap. Setelah digeledah dapat ditemukan barang bukti berupa satu paket berisi 2.500 butir pil koplo dan ponsel,” sambung Ari.
Kepada polisi HWS mengakui barang itu miliknya. Dia mendapatkan barang itu dengan cara membeli secara
online kepada Y di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan atau Padas 197 UU NO. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.