Rabu, 19 November 2025


Informasi tersebut diungkapkan langsung melalui akun Instagram @polres_wonogiri dan @kapolres_wonogri yang diunggah sejak Senin (15/5/2023) lalu.

Dalam unggahannya, Polres Wonogiri menjelaskan pemberlakuan tilang manual itu sesuai dengan perintah Kapolri. Perintah itu tertulis sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 tertanggal 12 April 2023.

Baca: Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Langkah Polri Agar Polantas Tak Main-Main

Melalui surat telegram itu, dijelaskan pula penilangan manual itu untuk lebih mengoptimalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Akun Instagram @kapolres_wonogiri menyebut selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat pengguna jalan yang mencoba mengakali aturan. Hal itu menunjukkan kedisiplinan pengguna jalan masih kurang.

”Semoga seluruh pengendara tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas agar terhindar dari tilang,” tulis pengelola akun @kapolres_wonogiri.

 
Berikut sasaran tilang manual yang akan diterapkan Polres Wonogiri:1. Pengendara di bawah umur2. Memboncengkan lebih dari satu orang (bonceng tiga)3. Menerobos lampu merah4. Tidak memakai helm bagi pengendara motor5. Berkendara melawan arus di jalan raya6. Berkendara melampaui batas kecepatan7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (minuman keras)8. Kendaraan kelebihan muatan (overload) dan melebihi ukuran seharusnya (over-dimensi)9. Tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman10. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (pada spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu sein)11. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini