Tak Terima Diludahi, 5 Pemuda di Semarang Tusuk Korban Hingga Meninggal

Supriyadi
Selasa, 30 Mei 2023 12:05:54


Mayat korban ditemukan di selokan di Puri Niaga Center Blok DD Jalan Anjasmoro (depan PRPP Jateng), Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (28/5/2023) pagi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, lima pemuda tersebut diketahui bernama Dony Riyanto (47), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka (23), dan Irfan (24).
Selain kelima pelaku penusukan, Polrestabes Semarang juga mengamankan dua pemuda lainnya lantaran melakukan pencurian terhadap barang korban.
”Dua pemuda tersebut diketahui bernama Mochamad Dedit (27), dan Slamet Anugrah (25). Saat ini ketujuh pemuda tersebut pun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Baca: Penjaga Toko Sembako di Ambarawa Semarang Ditusuk OTK
Irwan menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka motif pengeroyokan dan penusukan hingga membuat nyawa korban melayang lantara para pelaku tak terima motor mereka diludahi. Saat kejadian, korban berboncengan tiga dengan kedua temannya.
”Jadi para pelaku ini marah dan tersinggung karena pada saat melintas di TKP di Tambaklorok, korban dan kawan-kawannya meludahi kendaraan mereka. Itu alasannya,” terangnya.
Pelaku kemudian mengejar korban hingga akhirnya melakukan menganiaya dan menusuk korban dengan senjata tajam. Sementara dua teman korban berhasil melarikan diri.
Kendati telah tertusuk, korban masih sempat melarikan diri dan menuju arah PRPP Jateng. Meski demikian, nyawa korban tak tertolong hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di saluran air atau selokan depan PRPP Jateng.
”Dari lokasi pertama, korban diduga masih kuat mengendarai kendaraannya dan menuju ke arah lokasi kedua. Di TKP kedua, korban tidak kuat dan berhenti di situ sekitar pukul 01.30 WIB. Dua tersangka terakhir [pencuri yang ambil handphone korban] sempat mendekati korban dan bertanya ada apa. Namun, korban hanya meringis kesakitan, lalu ponselnya diambil,” ungkap Kapolrestabes Semarang.
Sementara, para pelaku juga mengaku, korban jatuh sendiri ke dalam got atau selokan. Tak hanya itu, saat di Tambaklorok, tersangka dan korban tidak saling kenal.
”Mereka hanya bertemu dan bepapasan di jalan, di Tambaklorok. Kemudian, mereka, para pelaku ini merasa korban meludahi kendaraannya,” ujarnya.
Atas perbuatanya, lima tersangka penusukan dan penganiayaan dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. Sedangkan kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya dengan ancaman 3 bulan penjara.