Jumat, 29 September 2023

Tanah Kas Desa Dibangun Perumahan, 8 Orang Diperiksa Satpol PP DIY

Supriyadi
Rabu, 31 Mei 2023 17:43:49
Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). (Harian Jogja/Gigih M Hanafi)
Murianews, Yogyakarta — Kasus penyalahgunaan tanah kas desa menjadi perumahan terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibat pembangunan perumahan tersebut, delapan orang diperiksa Satpol PP DIY.

Penyalahgunaan tanah kas desa itu diketahui terjadi di Kelurahan Caturtunggal dan Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman

Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya memanggil delapan orang terkait pemanfaatan tanah kas desa yang digunakan untuk perumahan di Caturtunggal dan Condongcatur.

Noviar menuturkan penyalahgunaan tanah kas desa tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Di dua kalurahan tersebut didapati telah dibangun sejumlah rumah.

”Bentuk usahanya rumah. Itu banyak yang bentuk klaster, ada yang empat rumah isinya, ada yang isinya satu rumah,” kata seperti dikutip Harian Jogja.

Dia menjelaskan hunian yang dibangun di tanah kas desa itu luasnya beragam, antara lain seluas 100 meter persegi, 200 meteri persehi, dan 300 meter persegi. Selain itu, Noviar menyampaikan ditemukan juga dalam lahan tersebut sudah di petak-petakkan atau kavling.

Hingga saat ini, kata Noviar, Satpol PP DIY masih terus mendalami kasus pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Delapan orang yang hari ini dipanggil telah dimintai keterangan terkait dengan izin pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

”Total yang dipanggil ada delapan orang, tapi masih dalam proses,” ujar dia.

Komentar