Rabu, 19 November 2025


Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Luthfi Martadian, mengatakan jika penggerebekan oleh tim petugas gabungan itu dilakukan Kamis (1/5/2023) kemarin. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan dua orang pelaku.

”Benar, ada kegiatan penggerebekan. Dua pelaku telah diamankan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (2/6/2023).

Baca: Jangan Sembarangan! Ini Bahaya Obat Terlarang Hexymer dan Tramadol

Terkait modus operasinya, Luthfi mengatakan rumah itu digunakan para pelaku memproduksi sekaligus mengedarkan obat-obatan terlarang. Kendati demikian, untuk lebih jauhnya bakal disampaika lebih jauh saat gelar perkara.”Nanti saja kami sampaikan saat rilis,” akunya.Terpisah, Kabid Pemberantasan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jateng Kombes Pol Arief Dimjati, mengatakan pengungkapan rumah yang diduga memproduksi obat-obatan terlarang tersebut hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan penyidik Ditresnarkoba. Penyelidikan mengarah pada rumah di Palebon.”Ini hasil pengembangan Bareskrim dan Ditresnarkoba Polda Jateng,” tutup Arief

Baca Juga

Komentar

Terpopuler