Rabu, 19 November 2025


Kuasan hukum keluarga korban Silvia Devi Soembarto pun membeberkan kronologi penangkapan hingga dipulangkannya korban dalam keadaan meninggal.

Awalnya, korban ditangkap di rumahnya di Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, ditangkap Rabu (17/5/2023) lalu pukul 21.30 WIB. Almarhum ditangkap dengan dugaan pelaku pencurian sepeda motor, milik tetangganya.

Baca: Tahanan Polresta Banyumas Meninggal Penuh Luka, Keluarga Minta Diusut

”Namun, saat penangkapan terhadap OKI belum ada barang bukti sepeda motor yang ditemukan,” katanya seperti dikutip Serayunews.com.

Saat diamankan, korban dijemput di rumahnya oleh enam orang yang mengaku polisi. Parahnya saat ditangkap keluarha tidak mendapat surat penangkapan dari petugas.

”Ada video penangkapannya, dijemput dalam keadaan sehat bugar. Namun, saat itu keluarga tidak mendapatkan surat penangkapan. Suratnya baru diberikan tiga hari setelahnya, termasuk surat penahanan,” terangnya.
Setelah itu pihak keluarga almarhum juga tidak diperbolehkan menjenguk Oki, selama 20 hari ke depan.”Pihak keluarga tidak paham Oki dibawa kemana. Kemarin koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, itu memang petugas dari Polesta tetapi dilimpahkan ke Polsek Baturraden,” kata dia.Baca: KPK Izinkan Keluarga Tahanan Bawa Makanan Saat LebaranKemudian, pada 2 Juni 2023 almarhum dikembalikan kepada keluarga dan diantar menggunakan ambulans. Saat itu polisi menyampaikan, almarhum meninggal karena kebanyakan alkohol sehingga gagal ginjal.”Tetapi keluarga ingin melihat mayatnya, akhirnya difoto dan divideokan di rumah duka, hari itu juga sebelum dikubur,” ujarnya.Atas kondisi tersebut, pihak keluarga minta petugas mengusut kematian korban. Pihak keluarga juga berharap, jika terbukti ada penganiayaan, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler