Kamis, 20 November 2025


Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tahanan di Polresta Banyumas.

”Pengungkapan kasus ini (penganiayaan sesama tahanan) bermula dari laporan orang tua korban OK tanggal 5 Juni 2023 yang kami tindak laanjuti dengan penyelidikan,” kata Kasatreskrim seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Tahanan Polresta Banyumas Meninggal Penuh Luka, Keluarga Minta Diusut

Ia mengatakan, dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari situ, akhirnya diketahui jika OK mengalami penganiayaan dari sesama tahanan.

”Polisi pun akhirnya menetapkan 10 orang tahanan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan tahanan lain meninggal. Para tersangka penganiayaan itu yakni D, DW, AD, SA, YT, DA, LW, ZA, YA, dan IW,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi saat OK baru dimasukkan ke dalam sel tahanan pada hari Kamis (18/5/2023), pukul 17.50 WIB.
”Saat itu ada tiga pelaku yang bertanya kepada korban namun tidak direspons sehingga mereka kesal dan terjadilah kekerasan secara beruntun,” jelasnya.Menurut dia, kasus penganiayaan tahanan di Polresta Banyumas itu dilakukan para pelaku dengan tangan kosong dan menggunakan kaki. Bahkan, para pelaku menyeret korban yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi dan menyiramnya dengan air.Baca: Kronologi Tahanan Polresta Banyumas Ditangkap Hingga Dipulangkan Meninggal Penuh Luka”Petugas jaga ruang tahanan yang mendengar adanya keributan tersebut pada pukul 18.20 WIB segera masuk ke dalam sel dan membawa korban keluar ruangan. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit,” katanya.Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas empat orang petugas dan empat orang tahanan yang tidak ikut melakukan penganiayaan.”Para tersangka kasus penganiayaan tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler