Pihaknya pun menjelaskan ER adalah bacaleg dari Gerindra. Dia menjelaskan yang bersangkutan baru bergabung ke Gerindra saat pencalonan untuk Pileg 2024 ini.
”Iya itu nama yang sama (Bacaleg Gerindra). Tapi dia baru bergabung dengan Gerindra baru pencalegan ini, sebelumnya bukan orang Gerindra,” kata Rini seperti dikutip
.
Rini menuturkan saat pendaftaran bakal caleg di KPU lalu, berkas ER dinyatakan belum lengkap. Dengan adanya kasus ini, jika ER dinyatakan terlibat maka statusnya sebagai bakal caleg dari Gerindra bakal digugurkan.
”Kalau dia terbukti bersalah, tentu tidak kita loloskan. Opsinya mungkin diganti,” ucapnya.Terpisah, Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan parpol masih memiliki waktu untuk mengganti bacaleg yang didaftarkan beberapa waktu lalu. Sebab, usai pendaftaran kemarin, saat ini baru proses verifikasi hingga tanggal 23 Juni 2023.Sementara itu, bacaleg yang sudah memenuhi syarat memiliki hak untuk ditetapkan sebagai caleg. Sedangkan, bacaleg yang belum memenuhi syarat akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas sebelum dibuka kesempatan untuk meminta tanggapan masyarakat.”Partai politik bisa mengganti, itu kewenangan Partai. Tapi jumlah (calon masing-masing) Dapil yang didaftarkan tidak bisa berubah,” pungkasnya.
Murianews, Sragen – Ketua DPC Partai Gerindra Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum mengaku sudah mengetahui salah satu bakal calon legislatif (caleg)-nya berinsial ER tersandung masalah hukum karena sabu.
Pihaknya pun menjelaskan ER adalah bacaleg dari Gerindra. Dia menjelaskan yang bersangkutan baru bergabung ke Gerindra saat pencalonan untuk Pileg 2024 ini.
”Iya itu nama yang sama (Bacaleg Gerindra). Tapi dia baru bergabung dengan Gerindra baru pencalegan ini, sebelumnya bukan orang Gerindra,” kata Rini seperti dikutip
Detik.com.
Rini menuturkan saat pendaftaran bakal caleg di KPU lalu, berkas ER dinyatakan belum lengkap. Dengan adanya kasus ini, jika ER dinyatakan terlibat maka statusnya sebagai bakal caleg dari Gerindra bakal digugurkan.
Baca: Bakal Caleg Gerindra Sragen Ditangkap Polisi Gegara Sabu
”Kalau dia terbukti bersalah, tentu tidak kita loloskan. Opsinya mungkin diganti,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan parpol masih memiliki waktu untuk mengganti bacaleg yang didaftarkan beberapa waktu lalu. Sebab, usai pendaftaran kemarin, saat ini baru proses verifikasi hingga tanggal 23 Juni 2023.
Sementara itu, bacaleg yang sudah memenuhi syarat memiliki hak untuk ditetapkan sebagai caleg. Sedangkan, bacaleg yang belum memenuhi syarat akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas sebelum dibuka kesempatan untuk meminta tanggapan masyarakat.
”Partai politik bisa mengganti, itu kewenangan Partai. Tapi jumlah (calon masing-masing) Dapil yang didaftarkan tidak bisa berubah,” pungkasnya.