Rabu, 19 November 2025

Murianews, Salatiga – Seorang pemuda spesialis pencurian peralatan tower BTS seluler diamankan Polres Salatiga, Minggu (13/8/2023) malam. Warga Kabupaten Semarang berinisial S (36) itu diringkus beserta sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim AKP M Arifin Suryani mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/VIII/2023/SPKT/RES. SALATIGA /POLDAJATENG tertanggal 09 Agustus 2023 lalu.

”Laporan tersebut berisi tentang terjadi tindak pidana pencurian di Tower BTS XL yang terletak di Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dengan pelapor Tri Cahyo N,” katanya seperti dilansir di laman Tribrata Polda Jateng, Senin (14/8/2023).

Dari laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, diketahui jika pencurian tersebut bukan kali pertama.

”Ssebelumnya, kejadian pencurian serupa juga terjadi pada tanggal 30 Maret 2023. Dari pengalian informasi akhirnya Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan S (36) warga Kabupaten Semarang yang diduga pelaku tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut salah satunya satu Suzuki Smash warna hitam bernopl H 5748 MV yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan penangkapan tersebut. Ia pun menjelaskan kronologis kejadiannya  berawal pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 02.40 Wib, pelapor mendapati notifikasi alarm melalui aplikasi di handphonenya terdapat keterangan Door Open aktif.

”Setelah itu pelapor dihubungi oleh pihak kantor. Kemudian sekitar pukul 02.45 Wib setelah koordinasi Polsek Sidorejo, pelapor bersama-sama mengecek ke lokasi BTS XL yang terletak di Blotongan Kecamatan Sidorejo, Kota Salaitga,” terangnya.

Dari situ didapati kawat duri pagar terpotong. Selain itu posisi rak rectifier terbuka dan handle pintu rusak. Setelah di cek di dalam rak rectifier telah hilang berupa modul ASIB satu buah,mModul ABIA satu buah, modul ABIO satu buah, SFP sebanyak tujuh buah dengan kerugian sekitar Rp 8,5 juta.

”Untuk saat ini pelaku telah berhasil diamankan di daerah Ngawi Jawa Timur dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi pelaku merupakan resedivis. Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak empat kali di Wilayah Kota Salatiga dan dua kali di Wilayah Kabupaten Semarang

Komentar

Terpopuler