Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Seorang pria Boyolali berinisial MK alias MM (32) diringkus Polres Semarang. Hal itu dilakukan lantaran ia tega menggadaikan truk milik majikan warga Desa Sruwen, Kecamayan Tengaran, Semarang.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengatakan saat ini pelaku MK sudah diamankan di Mapolsek Tengaran. Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

”Sudah diamankan. Saat ini sudah di Mapolsek Tengaran. Selain tersangka, kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (16/8/2023).

Ia menjelaskan, dari keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat tersangka dipekerjakan sebagai driver sejak Februari 2019 lalu. Saat itu, tersangka dipercaya untuk mengoperasikan truk.

”Korban bernama ibu Tin Wuryanti (47 th) warga Sruwen, Kecamatan Tengaran. Korban sudah menganggap tersangka sebagai anggota keluarga dan mempercayakan truknya kepada tersangka,” terangnya.

Setelah bekerja cukup lama, ternyata tersangka MK memanfaatkan kepercayaan tersebut. Di luar sepengetahuan korban, ia menggadaikan truk tersebut dengan alasan pengobatan karena mengalami kecelakaan.

”Kepada petugas, tersangka MK mengakui sengaja menggelapkan truk tersebut. Alasannya ia mengalami kecelakaan. Untuk biaya berobat dan reparasi kendaraan tersangka ini menggadaikan truk tersebut sebesar Rp 20 juga,” ungkapnya.

AKP Supeno menambahkan, setelah menggadaikan truk milik majikannya, korban mengaku langsung kepada majikannya bahwa truk tersebut digadaikan untuk biaya pasca kecelakaan.

”Karena sudah dianggap keluarga sendiri, korban memberi kesempatan batas waktu kepada pelaku untuk mengembalikan truk yang digadaikan. Namun hingga awal Juli 2023 janji pelaku tidak dipenuhi, korban merasa jengkel dan melaporkan ke Polsek Tengaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler