Rabu, 19 November 2025

Murianews, Brebes – Sebanyak delapan dan tiga pengguna narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Brebes dalam kurun waktu tiga bulan mulai Juni hingga Agustus 2023.

Saat ini kedelapan pengedar tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pengguna narkoba lainnya menjalani rehabilitasi.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq menyebutkan, total ada sebelas orang yang diamankan selama giat dalam kurun waktu tiga bulan. Kesebelas orang tersebut beriniaial MS, SW, MF, MY, MR, GP, TA, IT, WH, HS, dan SE.

”Dari pengungkapan kasus tersebut 8 pelaku sudah ditetapkan tersangka dan 3 pelaku lainya tengah menjalani rehabilitasi,” katanya dalam siaran persnya di laman Humas Polri, Rabu (23/8/2023).

Kesebelas orang tersebut, lanjutnya, diamankan di beberapa wilayah di Kabupaten Brebes. Sementara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mulai dari kepemilikan sabu, ganja dan tembakau sintetis (gorila).

”Untuk barang bukti yang diamankan, jenis sabu 28,89 gram, 30 tanaman ganja. Sementara untuk ganja kering seberat 23,3 gram dan kemudian tembakau sintesis ada 2,8 gram,” ungkapnya.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing tersangka minimal 5 tahun penjara.

Sementara untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba, jajaran Polres Brebes juga akan menambah pembentukan Kampung Bebas Narkoaba di wilayah Kabupaten Brebes.

”Saat ini sudah ada 8 kampung tangguh (bebas) Narkoba di wilayah Kabupaten Brebes dan bisa jadi bertambah 10, bahkan diharapkan disetiap kecamatan ada satu kampung bebas narkoba,” pungkasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler