Kemenag Kota Semarang Ajukan Hibah Tanah di 2 KUA, Ini Alasannya
Supriyadi
Senin, 28 Agustus 2023 15:13:00
Murianews, Semarang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang mengajukan hibah tanah untuk dua Kantor Urusan Agama (KUA) Mijen dan Genuk. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan layanan nikah di dua KUA tersebut.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Semarang Sumari mengatakan, pengajuan hibah tersebut dilakukan atas kantor lama yang sudah ditempati. Saat ini, pengukuran lahan juga sudah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Kamis (24/8/2023), kami telah melaksanakan pengukuran tanah bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Semarang, untuk hibah tanah KUA Mijen dan Genuk,” katanya dalam siaran persnya di laman Kemenag Kota Semarang.
Ia menyebutkan, kondisi bangunan KUA hampir di seluruh Kota Semarang sangat memprihatinkan. Padahal untuk memperoleh anggaran rehabilitasi yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), KUA-KUA yang diusulkan tersebut harus telah bersertifikat tanah atas nama Kemenag Kota Semarang.
Sementara, sebagian besar KUA di Kota Semarang masih menempati aset Pemerintah Kota Semarang.
”Tahun 2024, Kemenag Kota Semarang menerima paket SBSN untuk dua KUA yaitu, Mijen dan Semarang Timur. Dalam persyaratannya, KUA penerima paket SBSN tersebut harus memiliki tanah seluas minimal 300 m2,” ungkapnya.
Sedangkan, dari hasil pengukuran yang dilakukan luas tanah yang ditempati KUA Mijen hanya seluas 256 m2. Guna berikhtiar agar anggaran SBSN tetap diperoleh, pihaknya mencari tanah Pemkot Semarang yang memenuhi persyaratan tersebut untuk dihibahkan.
Ia pun memohon dukungan dari keluarga besar Kankemenag Kota Semarang dalam melaksanakan upaya tersebut. ”Mohon doa restunya, agar ikhtiar-ikhtiar yang kami upayakan dalam memberikan layanan di bidang pernikahan bisa lebih maksimal. Kalau gedungnya bagus, masyarakat tentu lebih puas dalam menerima layanan dari KUA,” ungkapnya.



