Selasa, 28 November 2023

Demak Buka Lowongan 480 Formasi PPPK, Ini Rinciannya

Supriyadi
Selasa, 26 September 2023 12:09:00
Ilustrasi ASN. (Dok Murianews)

Murianews, Demak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah membuka lowongan untuk 480 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Dari jumlah tersebut, guru menempati peringkat dua terbanyak.

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, 480 formasi tersebut terdiri 185 formasi tenaga teknis, 175 formasi guru, dan 120 formasi untuk tenaga kesehatan.

Jenis kebutuhan pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional terdiri dari kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Pada jabatan teknis kebutuhan khusus, kriteria pelamar adalah eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN. Lalu untuk tenaga teknis kebutuhan umum, kriteria pelamar adalah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun.

Sedangkan untuk jabatan guru PPPK kebutuhan khusus, kriteria pelamar adalah pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non-ASN di sekolah negeri.

Yang dimaksud dengan pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Lalu untuk guru PPPK kebutuhan umum, kriteri pelamarnya adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Sementara untuk jabatan tenaga kesehatan kebutuhan khusus, kriteri pelamar adalah eks tenaga honorer kategori II tenaga non-ASN.

Lalu untuk untuk tenaga kesehatan kebutuhan umum, kriteri pelamar adalah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun.

BKPP Demak menambahkan, untuk informasi lebih lanjut mengenai cara pendaftaran, waktu pendaftaran dan persyaratan administrasi pengadaan calon PPPK akan diumumkan kemudian.

Pengumuman akan dilakukan melalui website https://bkpp.demakkab.go.id, dan akun media sosial BKPP Kabupaten Demak: FB Page @bkppdemak, Twitter @bkppdemak dan Instagram @bkppdemak.

Komentar