Selasa, 28 November 2023

Tega! Ayah di Banyumas Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun

Supriyadi
Selasa, 3 Oktober 2023 12:56:00
Ilustrasi pemerkosaan. (Pixabay)

Murianews, Banyumas – Seorang ayah di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Akibat ulahnya tersebut sang anak kini mengalami traumatis dan tengah didampingi Unit Perlindaungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, perbuatan bejat tersangka diketahui oleh kakek dan nenek korban. Keduanya pun langsung melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian.

”Dari laporan tersebut, tersangka berinisial SH (41) diamankan pada Jumat (29/9/2023) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (3/10/2023).

Agus menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi sejak November 2022 lalu. Pada saat itu korban sedang bermain handphone kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno.

”Di situ tersangka mencabuli korban dengan menyentuh bagian intim korban. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun,” terangnya.

Selain itu, tersangka juga mengancam tidak akan membiayai sekolah jika mengungkap perbuatan tersebut. Akibatnya, tersangka leluasa melakukan pencabulan.

”Setelah hampir satu tahun, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar. Korban akhirnya bercerita ke kakek dan neneknya,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar