Kamis, 20 November 2025

Murianews, Tegal – Seorang penjual nasi goreng berinisial MM (23) diamankan Polres Tegal. Gara-garanya, ia tertangkap basah hendak mengedarkan 1,15 kg ganja yang sudah dikemas dalam bentuk paket.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka diamankan petugas Kamis (2/11/2023). Saat ditangkap, petugas menemukan paket ganja kering seberat 1, 15 kilogram yang dibungkus dengan plastik putih bening.

”Saat ditangkap, penjual nasi goreng itu sedang membawa sebuah kardus paket Lion Parcel digenggaman tangan kanan,” katanya saat jump apers seperti dikutip dari Radar Tegal, Selasa (14/11/2023).

Setelah diinterogasi dan digeledah, tersangka mengaku bahwa paket tersebut berisi ganja kering. Dan setelah dibuka oleh anggota Satresnarkoba benar bungkusan tersebut berisikan daun ganja kering seberat 1, 015 kilogram.

”Paket ganja tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 7 juta,” terangnya.

Dari pengakuannya, tersangka membeli paket ganja kering tersebut secara online yang nantinya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Margasari.

”Tersangka berniat menjual daun ganja kering tersebut dengan pola paket hemat. Tiga linting dihargai Rp 50 ribu. Jadi dengan berat 1 kilo lebih nantinya ditaksir bisa menjadi 2.000 linting. Takaran satu linting dari pengakuan tersangka seberat kurang lebih 0, 5 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat ( 2) subsider Pasal 111 Ayat ( 2) U URI Nomor 35  Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Komentar

Terpopuler