Rabu, 19 November 2025

Murianews, Klaten – Polres Klaten berhasil mengamankan dua pemandu karaoke (PK) atau lady companion (LC) yang tengah asyik nyabu di kamar kos. Ketiganya diamankan dalam Operasi Pekat Candi 2024.

Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Klaten, Iptu Suyana mengatakan, selama operasi tersebut, Polres Klaten mengamankan pelaku judi, prostitusi, peredaran petasan, dan enam tersangka kasus narkoba, termasuk dua PK tersebut.

”Bahasa kerennya LC (lady companion), tapi kalau di sini (di berkas pemeriksaan) namanya PL atau pemandu lagu,” katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebiy dilakukan Selasa (12/3/2024) lalu. Saat itu petugas mendapat informasi adanya transaksi sabu di kos Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, kabupaten setempat.

Dari situ petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap dua PK yang sedang asyik pesta sabu Bersama seorang pria di kamar kos.

”Dua LC tersebut berinisial M alias Agnes (27) dan S alias Dila (32). Kemudian satu teman prianya berinisial M (28). Dari ketiga tersangka ini ditemukan barang bukti narkoba seberat 1,41 gram beserta alat hisap bong,” ungkapnya.

Kepada petugas, sabu beserta alat hisab tersebut diakui milik M alias Agnes. Hanya saja, pembeliannya dilakukan secara patungan oleh ketiga tersangka. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini terancam 5 tahun penjara.

”Diamankan dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 Jo 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara karena disangka memiliki, menguasai, dan pemakai,” terang Suyana.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler