79 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak, Mayoritas Kasus Narkoba
Supriyadi
Kamis, 23 Mei 2024 13:44:00
Murianews, Semarang – Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengungkapkan ada 79 warga binaan atau napi di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi Waisak tahun ini. Para napi tersebut mayoritas terjerat kasus narkoba.
”Total di Jateng ada 79 napi, 74 di antaranya merupakan napi dengan kasus narkoba,” katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (23/5/2024).
Tejo menjelaskan, meski ada 79 napi yang mendapat remisi, tidak ada napi beragama Buddha yang langsung bebas usai menerima remisi Waisak tersebut. Rata-rata besaran remisi bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan.
”Untuk yang langsung bebas tidak ada. Dalam remisi yang diberikan potongan masa tahanan paling lama dua bulan,” terangnya
Selain itu, lanjut dia, separuh lebih napi yang memperoleh remisi tersebut menghuni sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Saat ini, pengumuman remisi sudah di informasikan ke masing-masing lapas.
”Remisi Waisak ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta berperilaku baik selama menjalani hukuman,” tegasnya.
Tejo pun menambahkan, jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman maupun proses hukum di Jateng mencapai 14.226 orang. Jumlah tersebut terbagi atas 11.280 napi dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49 lapas dan rutan di wilayah Jawa Tengah.



