PDIP Ganti Enam Caleg Terpilih DPRD Jateng, Ada Apa?
Supriyadi
Rabu, 29 Mei 2024 08:53:00
Murianews, Semarang – PDI Perjuangan Jawa Tengah (PDIP Jateng) mengganti enam calon legislatif (caleg) DPRD Jateng terpilih hasil Pemilu 2024. Pergantian itu ditandai dengan surat PDIP ke KPU Jateng, Selasa (28/5/2024).
Pergantian itu diterima KPU Jawa Tengah saat rapat pleno penetapan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan, surat pergantian yang diajukan PDIP tersebut lantaran keenam caleg terpilih mengundurkan diri.
”Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri. Total ada enam caleg terpilih,” kata Handi seperti dilansir Murianews.com dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Handi menjelaskan, dengan adanya surat pengunduran tersebut, pihaknya akan memproses surat tersebut. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.
Meski begitu, Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.
”Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian,” katanya.
Menurut dia, peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan. Di antaranya adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu.
”Nanti perubahan calon terpilih pengganti, juga akan diterbitkan keputusan KPU lagi,” tegasnya.
Handi menambahkan, selain pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP, juga terdapat pula pertanyaan yang disampaikan dari pengurus PKS Jawa Tengah tentang mekanisme penggantian legislator terpilih yang ternyata sudah meninggal dunia.
”Partai yang mengusung bisa mengajukan penggantian dengan melengkapi bukti akta kematian. KPU akan melakukan klarifikasi hal tersebut ke partai,” tambahnya.
Murianews, Semarang – PDI Perjuangan Jawa Tengah (PDIP Jateng) mengganti enam calon legislatif (caleg) DPRD Jateng terpilih hasil Pemilu 2024. Pergantian itu ditandai dengan surat PDIP ke KPU Jateng, Selasa (28/5/2024).
Pergantian itu diterima KPU Jawa Tengah saat rapat pleno penetapan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan, surat pergantian yang diajukan PDIP tersebut lantaran keenam caleg terpilih mengundurkan diri.
”Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri. Total ada enam caleg terpilih,” kata Handi seperti dilansir Murianews.com dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Handi menjelaskan, dengan adanya surat pengunduran tersebut, pihaknya akan memproses surat tersebut. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.
Meski begitu, Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.
”Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian,” katanya.
Menurut dia, peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan. Di antaranya adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu.
”Nanti perubahan calon terpilih pengganti, juga akan diterbitkan keputusan KPU lagi,” tegasnya.
Handi menambahkan, selain pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP, juga terdapat pula pertanyaan yang disampaikan dari pengurus PKS Jawa Tengah tentang mekanisme penggantian legislator terpilih yang ternyata sudah meninggal dunia.
”Partai yang mengusung bisa mengajukan penggantian dengan melengkapi bukti akta kematian. KPU akan melakukan klarifikasi hal tersebut ke partai,” tambahnya.