Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Sebanyak 157 rekening wajib pajak di Jateng diblokir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II. Langkah itu dilakukan lantaran ratusan wajib pajak tersebut nunggak pajak dan tak mengindahkan teguran yang diberikan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan dari 157 wajib pajak tersebut total tunggakan yang ada mencapai Rp 95,60 miliar. Atas tunggakan tersebut, wajib pajak yang bersangkuta sudah diberikan peringatan.

Peringatan itu dilakukan langsung oleh oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Peringatan itu dimulai dari pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa.

”Namun, wajib pajak tidak mengindahkan dan tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa rekeningnya diblokir,” katanya seperti dilansir Antara.

Slamet menjelaskan, pemblokiran dilakukan melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Sebelumnya, DJP juga sudah meneken kerjasama dengan perbankan terkait pemblokiran rekening tersebut.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Dengan begitu, wajib pajak diharapkan bisa lebih taat dan membayar penunggakan pajak yang ada.

”Ini bagian dari tindakan penagihan pajak,” ucapnya.

Pemblokiran, lanjutnya, dilakukan serentak dan merupakan bagian dari penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak.

Ia pun menambahkan, upaya Kanwil DJP Jateng II tersebut sebagai langkah awal sebelum dilakukannya penyitaan.

”Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” tegasnya.

Untuk tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler