Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memastikan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Semarang dan sejumlah instansi tak mengganggu pelayanan publik.

Saat penggeledahan hingga sekarang, pelayanan masih berjalan normal. Saat ini semua dinas termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang masih menjalankan tugas pelayanan seperti semula.

Pernyataan tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Hernowo Budi Luhur Kamis (18/7/2024).

”Pelayanan masih berjalan. Tidak ada kendala. Kami tetap berjalan seperti biasa,” katanya, seperti dilansir Antara.

Ia pun menjelaskan, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, pada Rabu (17/7/2024) kemarin. Penggeledahan dilakukan di Ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

KPK melanjutkan kembali penggeledahan di empat instansi hari ini. Yakni Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang. Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

”Semua sudah sesuai prosedur. Tak mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo. Ia pun menjelaskan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Ia menyebutkan beberapa pelayanan yang menjadi kewenangan Disperkim, di antaranya perempelan pohon, pemotongan pohon, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), pengerjaan infrastruktur.

”Permohonan-permohonan warga, rempel pohon, potong pohon, RTLH, infrastruktur, normatif saja. Kirim surat ke wali kota, bisa lewat proposal, atau lewat lurah. Nanti kami cek lapangan, masukan ke skala prioritas,” terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu, meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler