Pilkada Cilacap 2024
Tak Ada Pendaftar di Hari Pertama, Ini Kata KPU Cilacap
Supriyadi
Rabu, 28 Agustus 2024 07:34:00
Murianews, Cilacap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap mengaku belum menerima satupun pendaftaran di hari pertama pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, Selasa (27/8/2024) kemarin.
Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno mengatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi terkait dengan bakal paslon yang akan mendaftar.
Sesuai aturan, sehari sebelum mendaftar, penghubung bakal paslon bupati/wakil bupati harus memberikan surat pemberitahuan ke KPU.
”Hari pertama pendaftaran belum terkonfirmasi ada yang mendaftar,” kata Weweng seperti dilansir Antara.
Weweng memperkirakan bakal paslon bupati/wakil bupati akan mendaftar pada hari kedua (28/8/2024) hari ini dan hari terakhir (29/8/2024) pendaftaran.
saat ini, pihaknya punsudah melakukan penataan-penataan serta persiapan-persiapan terkait dengan tim sebagai penerima, standar operasional prosedur penerimaan, tempat untuk menerima pendaftaran, dan sebagainya.
”Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Cilacap telah siap menerima pendaftaran paslon bupati/wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Cilacap 2024,” tegasnya.
Setelah adanya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kata dia, syarat pencalonan dalam pilkada berubah karena partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Menurut dia, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tersebut membuka peluang bagi partai politik di Cilacap untuk mendaftarkan bakal pasangan calonnya sendiri tanpa berkoalisi.
Dengan demikian, kata dia, ada perubahan peta politik secara drastis antara sebelum adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan sesudah adanya peraturan tersebut.
”Jadi, kemungkinan ada lebih dari tiga pasangan calon yang mendaftar. Namun, pastinya kita tunggu hingga akhir masa pendaftaran,” ungkapnya.
Pilkada Cilacap 2024 menjadi bagian dari Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang, khusus wilayah itu ditujukan untuk memilih Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap.



