Rabu, 19 November 2025

Murianews, Wonogiri – Beberapa tenaga honorer di Wonogiri, Jawa Tengah mengaku dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Akibatnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Bagi kamu yang terdaftar, tak usah risau. Pasalnya, NIK yang terdaftar sebagai anggota parpol di Sipol bisa dicabut. Hanya saja, pencabutan bukan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan yang bisa memasukkan dan mengeluarkan nama seseorang dari data parpol ialah dari parpol itu sendiri.

”Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol bisa mengajukan pencabutan dari Sipol,” katanya seperti dilansir DetikJateng.

Satya menjelaskan, caranya yaitu dengan memberikan tanggapan di website infopemilu.kpu.go.id. Kemudian tanggapan itu dikirimkan ke parpol yang bersangkutan.

Bukti yang harus disiapkan ialah fotokopi KTP dan tangkapan layar bahwa yang bersangkutan namanya tercantum di Sipol.

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler