Ilegal, Karaoke Pantai Sigandu Batang Wajib Dibongkar Maksimal 1 Juli
Supriyadi
Selasa, 17 Juni 2025 09:52:00
Murianews, Batang – Puluhan karaoke ilegal atau tak berizin yang berada di Pantai Sigandu diminta untuk dibongkar secara mandiri paling lambat 1 Juli 2025 mendatang.
Jika lebih dari tanggal tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri akan melakukan pembongkaran paksa.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang Dwi Pranggono seperti dilansir Antara, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, imbauan pembongjaran ini dilakukan setelah tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penutupan tempat karaoke ilegal tersebut..
”Kami sebelumnya telah melakukan langkah preventif kepada para pemilik karaoke dengan memberitahukan untuk tidak melaksanakan kegiatan usaha karaoke,” katanya
Menurut dia, pembongkaran bangunan karaoke harus dilakukan karena keberadaan bangunan yang saat ini jumlahnya mencapai puluhan itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Pemkab, kata dia, melalui Tim Penegakan Pelanggan Peraturan Daerah meminta para pemilik untuk membongkar sendiri bangunan yang digunakan untuk usahanya.
”Kami berharap pemilik bisa menyadari jika apa yang mereka lakukan selama ini salah karena melanggar peraturan daerah,” katanya.



