Pabrik Gula Oplosan di Banyumas Digerebek Polisi, Ribuan Karung Disita
Supriyadi
Rabu, 9 Juli 2025 11:33:00
Murianews, Banyumas – Sebuah gudang yang diduga sebagai pabrik gula oplosan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ribuan karung gula siap edar.
Melansir Detik Jateng, penggerebekan pabrik gula rafinasi oplosan itu dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sore kemarin.
Diduga kuat, pelaku melakukan akal-akalan dengan mencampur antara gula rafinasi dan merek dagang lain secara tidak sah untuk mencari keuntungan pribadi.
Dalam operasi ini, satu orang terduga pelaku berinisial MS (52), Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, berhasil diamankan.
MS kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal-pasal tersebut menjerat tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi standar SNI.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya meliputi 855 sak gula kemasan 'Raja Gula' dengan total berat mencapai 42.750 kg, serta 587 sak gula rafinasi seberat 29.350 kg.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktik pengoplosan, antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung kosong, plastik kemasan, dan berbagai peralatan lain yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Polda Jateng...
- 1
- 2



