Rabu, 19 November 2025

Murianews, Demak – Sebanyak 120 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terjaring razia dalam Operasi Patuh Candi 2025. Jumlah tersebut terhitung selama tiga hari sejak 14 – 16 Juli 2025.

Plt Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu'man Murod menyebutkan, jumlah tesebut terdiri dari 60 pelanggar dengan sanksi teguran simpatik.

Sisanya, 58 pelanggar terjaring razia, dan 2 pelanggar lainnya dikenakan tilang elektronik atau ETLE.

”Teguran diberikan kepada pelanggar yang kesalahannya tidak berpotensi fatal, dengan tujuan edukasi. Namun, setiap pelanggaran tetap dicatat dan akan ditindak tegas jika terjadi pengulangan,” kata Nu'man seperti dilansir di laman Pemkab Demak, Kamis (17/4/2025).

Pihaknya juga menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan pada pengendara roda dua adalah melawan arah, dengan 36 kasus. Kemudian pengendara di bawah umur 14 kasus, tidak menggunakan helm standar SNI 5 kasus.

”Knalpot tidak sesuai spesifikasi ada tiga kasus, kemudian untuk roda empat atau mobil melanggar traffic light dua kasus,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya razia Operasi Patuh Candi 2025 ini masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler