Rabu, 19 November 2025

Murianews, Magelang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek klinik ilegal sekretom (turunan sel punca) ilegal senilai Rp230 miliar.

Anehnya, pihak Pemerintah Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang mengaku tidak mengetahui adanya praktik pengobatan ilegal oleh seorang dokter hewan di wilayahnya.

Lurah Potrobangsan Yani Budi P mengatakan ia sudah mendengar isu mengenai praktik dokter hewan berinisial YD, namun tidak ada keluhan dari warga.

Karena kegiatan di klinik tersebut tidak mengganggu tetangga, pihak kelurahan maupun aparat keamanan setempat tidak pernah datang untuk memeriksa.

”Kami juga tidak tahu dokter YD itu spesialis apa, karena plang praktik juga tidak ada sehingga dari RT dan RW tidak ada laporan apapun,” ujar Yani seperti dilansir Antara, Kamis (28/8/2025).

Yani menambahkan, pihak kelurahan juga tidak mendapat pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis, mengenai penggerebekan yang dilakukan BPOM.

Ia bahkan mengaku tidak mengetahui apakah dokter YD adalah warga setempat atau hanya menumpang.

”Makanya pihak kelurahan sendiri tidak mengetahui kalau ada BPOM dari pusat ke lokasi,” kata Yani.

Banyak Pasien Datang...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler