Pemuda di Cilacap Nekat Curi HP di Konter Teman, Kini Diringkus Polisi
Supriyadi
Rabu, 17 September 2025 13:37:00
Murianews, Cilacap – Seorang pemuda berinisial SD (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidareja setelah nekat mencuri hp dua unit milik temannya sendiri.
Aksi pencurian yang terjadi di sebuah konter di Sidareja ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 2,7 juta.
Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban.
SD yang sering nongkrong di konter mengetahui situasi dan kondisi di sana.
Kejadian berawal saat SD mendatangi konter milik korban. Melihat tas penyimpanan ponsel dalam keadaan terbuka, ia langsung mengambil dua unit ponsel dan menyembunyikannya.
Korban baru menyadari kehilangan barang dagangannya keesokan harinya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SD. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel.
”Barang bukti berhasil kami amankan berupa dua unit ponsel, dan tersangka kini resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” kata Ipda Galih seperti dilansir Serayunews, Rabu (17/9/2025).
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, penyidik Polsek Sidareja tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Ipda Galih mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, karena kejahatan bisa datang dari orang terdekat. Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika mengalami tindak pidana.



