Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menangkap seorang terpidana kasus penggelapan uang bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tujuh tahun lalu, di tahun 2018.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, terpidana diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9/2025) malam.

”Saat diamankan, terpidana Elisabeth bersikap kooperatif untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor,” ujar Cakra seperti dilansir Antara.

Elisabeth merupakan terpidana dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 292 juta di PT Eka Prima Graha. Selama persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, ia berstatus tahanan kota.

PN Semarang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Elisabeth langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang untuk menjalani masa hukumannya.

Komentar

Terpopuler