Pelaku pembunuhan bernama Lukman Listianto, warga Tambra Dalam Utara, Kuningan, Semarang Utara ditu ijerat Pasal 339 dan pasal 365 KUHP.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumta (26/9/2025).
Sementara temannya masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui dan tidak terlibat pembunuhan ini.
”Temannya belum ada keterlibatan cuma tim tetap bekerja dan mengumpulkan alat bukti yang lain. Untuk kalung korban yang dirampas pelaku masih dalam penguasaan pelaku,” terangnya.
Awalnya, pada Selasa (16/9/2025), pelaku menggadaikan motornya kepada korban, senilai Rp 6 juta dengan bunga 10 persen. Pelaku menerima uang Rp 5,4 juta dan berjanji akan melunasi dalam satu minggu.
Murianews, Semarang – Pelaku pembunuhan Ika Rahmawati (43) bos gadai perempuan di Genuk, Kota Semarang Kamis (18/9/2025) terancam 15 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan bernama Lukman Listianto, warga Tambra Dalam Utara, Kuningan, Semarang Utara ditu ijerat Pasal 339 dan pasal 365 KUHP.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumta (26/9/2025).
”Atas perbuatannya dijerat Pasal 339 atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Sementara temannya masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui dan tidak terlibat pembunuhan ini.
”Temannya belum ada keterlibatan cuma tim tetap bekerja dan mengumpulkan alat bukti yang lain. Untuk kalung korban yang dirampas pelaku masih dalam penguasaan pelaku,” terangnya.
AKP Agung, menjelaskan kronologi kejadian yang diawali dari urusan utang piutang tersebut.
Awalnya, pada Selasa (16/9/2025), pelaku menggadaikan motornya kepada korban, senilai Rp 6 juta dengan bunga 10 persen. Pelaku menerima uang Rp 5,4 juta dan berjanji akan melunasi dalam satu minggu.
Minta Keringanan...
”Namun, beberapa hari kemudian, pelaku bersama temannya mendatangi korban untuk menebus motor,” ujarnya.
Korban pun menolak tawaran keringanan pembayaran dan meminta pelaku membayar sesuai kesepakatan awal, sehingga terjadi cekcok mulut.
Pelaku yang sakit hati berpura-pura pergi ke kamar mandi. Ia kemudian kembali dari belakang dan membekap korban hingga tak berdaya.
Setelah korban jatuh ke lantai, pelaku merampas kalung korban dan memanggil temannya yang menunggu di luar.
Kepada temannya, pelaku mengarang cerita bahwa korban pingsan karena terpeleset di kamar mandi. Mereka berdua lalu mengangkat korban ke kasur sebelum pergi.
Setelah meninggalkan rumah korban, pelaku dan temannya pergi ke Pantai Citra untuk menenangkan diri.
Dari hasil olah TKP, tim kepolisian menemukan luka lecet dan memar di leher korban, yang menunjukkan adanya perlawanan. Hasil visum juga menunjukkan penyebab kematian adalah mati lemas akibat pembekapan.
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku di rumah mertuanya.