Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Pelaku pembunuhan Ika Rahmawati (43) bos gadai perempuan di Genuk, Kota Semarang Kamis (18/9/2025) terancam 15 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan bernama Lukman Listianto, warga Tambra Dalam Utara, Kuningan, Semarang Utara ditu ijerat Pasal 339 dan pasal 365 KUHP.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumta (26/9/2025).

”Atas perbuatannya dijerat Pasal 339 atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

Sementara temannya masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui dan tidak terlibat pembunuhan ini.

”Temannya belum ada keterlibatan cuma tim tetap bekerja dan mengumpulkan alat bukti yang lain. Untuk kalung korban yang dirampas pelaku masih dalam penguasaan pelaku,” terangnya.

AKP Agung, menjelaskan kronologi kejadian yang diawali dari urusan utang piutang tersebut.

Awalnya, pada Selasa (16/9/2025), pelaku menggadaikan motornya kepada korban, senilai Rp 6 juta dengan bunga 10 persen. Pelaku menerima uang Rp 5,4 juta dan berjanji akan melunasi dalam satu minggu.

Minta Keringanan...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler