Catat! Ini Rute Truk Besar saat Melintas di Kota Pekalongan
Supriyadi
Sabtu, 1 November 2025 12:11:00
Murianews, Pekalongan – Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas (lalin) dan menekan kerusakan jalan di wilayah perkotaan, Polres Pekalongan Kota kini memberlakukan pembatasan ketat bagi kendaraan khususnya truk bersumbu tiga atau lebih yang melintas di jalur dalam kota.
Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto menegaskan penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan Kementerian Perhubungan.
”Kami mulai memperketat pengawasan di jalan terhadap kendaraan berat yang masih nekat memasuki jalur kota. Pembatasan ini sebagai langkah antisipasi agar arus lalu lintas tetap lancar,” ujar AKP Andi seperti dilansir Antara, Sabtu (1/11/2025).
Fokus utama kebijakan ini adalah mengalihkan kendaraan berat ke jalur alternatif di luar kota, sekaligus mencegah kerusakan jalan yang diakibatkan oleh beban berlebih truk.
AKP Andi Susanto menjelaskan skema pengalihan rute yang diterapkan bagi kendaraan bersumbu tiga. Untuk kendaraan dari arah Barat (Jakarta), truk bersumbu tiga akan diarahkan untuk masuk melalui gerbang tol Gandulan, Pemalang.
”Kemudian truk dari Arah Timur (Semarang) diminta untuk menggunakan pintu keluar Tol Kota Pekalongan dan tidak melanjutkan perjalanan ke jalur dalam kota,” terngnya.
Pada tahap awal, penindakan dilakukan secara humanis, di mana truk yang masih nekat melintas di wilayah kota akan diminta untuk putar balik mengikuti rute pengalihan yang telah ditetapkan.



