Rabu, 19 November 2025

Murianews, Cilacap – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap kembali memusnahkan barang ilegal yang menjadi sitaan negara.

Barang berstatus milik negara (BMMN) itu berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol. Jumlahnya mencapai 860.193 batang rokok ilegal dan 13,8 liter.

Pelaksana Tugas Kepala KPPBC Cilacap Dwianto Wahyudi mengatakan barang ilegal tersebut nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 729 juta.

”Jumlah ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025. Sebelumnya sudah ada pemusnahan di pertengahan tahun 2025,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (11/11/2025).

Dwianto menyebutkan, pemusnahan pertama dilakukan pada 8 Juli 2025 lalu. Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 900.572 batang rokok ilegal.

”Dengan demikian, total rokok ilegal yang dimusnahkan tahun ini mencapai 1.760.765 batang,” katanya.

Menurut dia, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto,

Ia mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi mandiri Bea Cukai serta hasil kolaborasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja KPPBC Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kebumen.

Komitmen Bea Cukai...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler