Otak-atik Meteran Listrik Sembarangan, Bisa Kena Pidana
Umar Hanafi
Kamis, 12 September 2024 16:44:00
Murianews, Semarang – PLN melarang keras pengguna atau masyarakat lainnya sembarangan melakukan otak-atik meteran listrik. Pasalnya, perbuatan itu bisa digolongkan sebagai tindakan melanggar hukum dan bisa terkena hukuman pidana.
PLN seringkali menemukan praktek masyarakat mengotak-atik meteran listrik. Baik karena rasa ingin tahu atau bahkan terkadang ada yang bertujuan mempengaruhi pengukuran.
Banyak Pelanggan yang belum mengetahui bahwa meteran listrik adalah milik PT PLN (Persero). Sehingga yang berwenang membuka atau memperbaiki meteran listrik hanya pihak PLN.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Mochamad Soffin Hadi mengatakan pelanggan tidak diperbolehkan mengotak-atik meteran listrik. Apalagi hingga merusak segel, membuka, serta menambahkan peralatan tertentu yang mempengaruhi pengukuran.
”Pengukuran di meteran listrik selalu dipantau dan dicek oleh PLN agar berfungsi normal dan baik. Bahkan telah diatur secara detail di Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ungkap Soffin kepada Murianews.com, Kamis (12/9/2024).
Larangan ini berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan jc Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
”Dalam aturan itu, pelanggan dilarang keras melakukan tindakan yang berpotensi mempengaruhi pengukuran di meteran listrik. Jika diketahui dan terbukti maka pelanggan dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana,” kata dia.
Soffin pun meminta pelanggan berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan Petugas PLN maupun Biro Teknik Listrik (BTL) yang mampu mengurangi tagihan listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran di meteran listrik. Menurutnya, petugas PLN yang asli pasti hadir ke pelanggan dengan seragam resmi, kartu tanda pengenal, serta surat tugas resmi.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng, Abdun Mufid menambahkan, pelanggan harus berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggungjawab dan merugikan konsumen di kemudian hari.
”Jika ada petugas yang mendatangi rumah Pelanggan harus bisa dipastikan jelas identitas dan kelengkapannya, jangan sampai pelanggan pusing apalagi jika dikenakan sanksi/ denda oleh PLN di kemudian hari,” kata Mufid .
Mufid menambahkan jika membeli rumah second, cek segera kondisi meteran listriknya dengan menghubungi PLN. Bila terdapat permasalahan di meteran listrik, tunda dulu transaksi hingga penjual menyelesaikan kewajibannya dengan PLN.
”PLN tidak menjual box meter atau aksesoris lain yang mewajibkan seluruh pelanggan membeli. Jika ada, dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan,” tandas dia.
Editor: Budi Santoso



