Hapus UU Profesi, 5 Organisasi Profesi di Jateng Pertanyakan Urgensi RUU Kesehatan
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 10 November 2022 17:08:19
Kelima organisasi profesi tersebut yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jateng, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jateng, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng.
Ketua IDI Jateng dr Djoko Handoyo menilai penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law pada saat ini tidak ada urgensinya. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar dilibatkan di perancangan RUU omnibus law agar tidak merugikan masyarakat.
”Organisasi profesi kesehatan seperti IDI, PDGI, PPNI, IAI, IBI tidak pernah memperoleh informasi maupun diajak diskusi mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law. Kalau UU Profesi beneran dihilangkan, bisa jadi kualitas pelayanan kesehatan akan menurun,” katanya dalam konferensi pers via Zoom Meering, Kamis (10/11/2022).
Pihaknya pun menyayangkan sikap pemerintah untuk menghapus UU Profesi tersebut. Padahal, selama ini organisasi profesi kesehatan telah banyak membantu program pemerintah. Baik dari kegiatan internal organisasi profesi maupun program kesehatan pemerintah.
”Keberadaan organisasi profesi kesehatan seperti IDI, PDGI, PPNI, IAI, hingga IBI ini telah banyak membantu tugas pemerintah khususnya di daerah. Terutama dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan tenaga kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan bermutu untuk masyarakat," sambungnya.
”Keberadaan organisasi profesi kesehatan seperti IDI, PDGI, PPNI, IAI, hingga IBI ini telah banyak membantu tugas pemerintah khususnya di daerah. Terutama dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan tenaga kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan bermutu untuk masyarakat," sambungnya.Lebih lanjut, dr Djoko menyampaikan pihaknya mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional. Yakni di bidang pendidikan, distribusi tenaga kesehatan untuk daerah-daerah 3T.”Oleh karena itu kewenangan undang-undang profesi tidak dapat dihilangkan. Karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib,” imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi
Murianews, Semarang – Lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Jawa Tengah menolak dan mempertanyakan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Selain merugikan masyarakat, RUU tersebut juga menghapus UU Profesi yang berefek domino terhadap pelayanan kesehatan.
Kelima organisasi profesi tersebut yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jateng, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jateng, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng.
Ketua IDI Jateng dr Djoko Handoyo menilai penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law pada saat ini tidak ada urgensinya. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar dilibatkan di perancangan RUU omnibus law agar tidak merugikan masyarakat.
”Organisasi profesi kesehatan seperti IDI, PDGI, PPNI, IAI, IBI tidak pernah memperoleh informasi maupun diajak diskusi mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law. Kalau UU Profesi beneran dihilangkan, bisa jadi kualitas pelayanan kesehatan akan menurun,” katanya dalam konferensi pers via Zoom Meering, Kamis (10/11/2022).
Pihaknya pun menyayangkan sikap pemerintah untuk menghapus UU Profesi tersebut. Padahal, selama ini organisasi profesi kesehatan telah banyak membantu program pemerintah. Baik dari kegiatan internal organisasi profesi maupun program kesehatan pemerintah.
”Keberadaan organisasi profesi kesehatan seperti IDI, PDGI, PPNI, IAI, hingga IBI ini telah banyak membantu tugas pemerintah khususnya di daerah. Terutama dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan tenaga kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan bermutu untuk masyarakat," sambungnya.
Lebih lanjut, dr Djoko menyampaikan pihaknya mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional. Yakni di bidang pendidikan, distribusi tenaga kesehatan untuk daerah-daerah 3T.
”Oleh karena itu kewenangan undang-undang profesi tidak dapat dihilangkan. Karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib,” imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Supriyadi