Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – PP Muhammadiyah berbeda pendapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum tidak memilih atau golput di Pemilu 2024. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan golput di Pemilu hukumnya makruh, sedangkan MUI beranggapan golput haram.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah KH Tafsir menyampaikan, makruh memiliki makna sebaiknya tidak dilakukan. Sedangkan haram memiliki makna jangan dilakukan.

”Makruh dan haram itu beda tipis. Sebaiknya memang jangan golput karena memilih pemimpin itu wajib, maka ketika ada Pemilu tidak boleh menghindari dengan tidak memilih,” katanya, Kamis (4/1/2024).

KH Tafsir menjelaskan, memilih di Pemilu harus dilakukan. Sehingga negara memiliki pemimpin.

”Kalau tidak punya pemimpin, negara ini tidak punya arah,” sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya ketika negara tidak memiliki pemimpin, maka semua kelompok berpotensi mengambil alih. Sehingga mengakibatkan kekacauan.

”Kalau semua pihak mengambil alih pimpinan bisa menyebabkan kekacauan. Maka dari itu jangan sampai ada kekosongan pemimpin,” terangnya.

Dirinya meminta masyarakat untuk memilih pemimpin yang diyakini baik. Sehingga tidak terjadi kekosongan pemimpin.

”Pilih sesuai hati nurani yang diyakini baik. Karena soal pilihan kan dari hati nurani masing-masing,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler