Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan TNI-Polri, Kejaksaan, hingga Satpol PP di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq mengatakan, dari dua kasus rokok ilegal tersebut sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan. Ratusan ribu batang rokok ini memiliki bernilai Rp 713,6 juta.
”Potensi penerimaan yang seharusnya diterima negara dari barang kena cukai itu mencapai Rp 649 juta," katanya, Senin (6/2/2023).
Dua kasus penyeludundupan rokok ilegal ini saat ini telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Rabu (1/2/2023) dan Senin (6/2/2023) hari ini.
”Pemberian efek jera bagi pelaku penting dilakukan. Mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Ini juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," jelasnya.
”Pemberian efek jera bagi pelaku penting dilakukan. Mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Ini juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," jelasnya.
Kedua tersangka yang diamankan disangka melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.”Tersangka juga terkena pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan laling banyak sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," ungkapnyahttps://youtu.be/-IJNbkEQlsYReporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Semarang– Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengagalkan dua kasus penyelundupan peredaran rokok ilegal dengan menggunakan mobil penumpang pribadi di tol Trans Jawa, Jawa Tengah. Hasilnya, ratusan ribu batang rokok ilegal dan dua tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan TNI-Polri, Kejaksaan, hingga Satpol PP di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq mengatakan, dari dua kasus rokok ilegal tersebut sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan. Ratusan ribu batang rokok ini memiliki bernilai Rp 713,6 juta.
”Potensi penerimaan yang seharusnya diterima negara dari barang kena cukai itu mencapai Rp 649 juta," katanya, Senin (6/2/2023).
Baca: Rokok Ilegal Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jateng-DIY
Dua kasus penyeludundupan rokok ilegal ini saat ini telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Rabu (1/2/2023) dan Senin (6/2/2023) hari ini.
”Pemberian efek jera bagi pelaku penting dilakukan. Mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Ini juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," jelasnya.
Baca: Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal via Jasa Pengiriman
Kedua tersangka yang diamankan disangka melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
”Tersangka juga terkena pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan laling banyak sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," ungkapnya
https://youtu.be/-IJNbkEQlsY
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha