Jumat, 21 November 2025

Murianews, Semarang – Tim Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pengamen berinisial WU (29) yang diduga mengancam melakukan pengeboman di Kantor Polres Kudus.WU diketahui merupakan warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Polisi Johanson Ronald Simamora membenarkan penangkapan itu. WU diamankan saat berada di bus Trans Semarang yang sedang melintas di Jalan Pemuda, Jumat (7/7/2023). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB.”Dalam kasus teror ancaman bom, kami berhasil mengamankan pelaku sore tadi. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadapnya di kantor,” katanya mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (7/7/2023).BacaPolda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2 Pekan, Ini TanggalnyaDalam pemeriksaan awal, WU mengaku jika ancaman tersebut hanya lelucon semata. Dia mengaku menemukan nomor telepon Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus pada Jumat pagi.WU kemudian iseng mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan tulisan ”ada pencurian di Indomaret”. Tidak lama kemudian, dia menghubungi nomor SPKT Polres Kudus dan mengancam ”Saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom”.
”Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ini hanya iseng belaka. Dia hanya bermain-main dengan ponselnya dan mendapatkan nomor Polres Kudus. Namun, kami masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik tindakannya,” tambah Johanson.Terpisah, Murianews.com mencoba mengonfirmasi ikhwal dugaan ancaman pengeboman di Mapolres Kudus terdebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dari pihak Polres Kudus belum memberikan respon.Sementara Kepala Desa Tanjungrejo Kristian Rahardianto membenarkan jika warganya yang berinisial WU tersebut telah ditangkap oleh Polda Jateng.”Tadi infonya (WU) di tangkap di Semarang. Kejadiannya itu malah sudah tadi siang. Jam 2-an itu ada polisi yang mencari warga saya itu, dan minta keterangan dari saya tentang latar belakang,” ujarnya. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler